JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, Vol 10, No 2 (2022)

GAMBARAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEPATUHAN PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA PENERIMA UPAH BADAN USAHA (PPU BU) SWASTA DI WILAYAH DEPOK PERIODE JUNI- JULI 2021

Latifa Puti Sentani, Rizma Adlia Syakurah

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan penilaian kepatuhan peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) Swasta di Wilayah Depok. Penelitian ini merupakan case study, dengan pendekatan kualitatif observasional yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2021.  Objek yang diamati adalah pelaksanaan penilaian kepatuhan peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) Swasta di Wilayah Depok menggunakan pendekatan sistem teridiri dari input, proses, dan output. Data diperoleh menggunakan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil pengamatan menunjukkan pada komponen input petugas BPJS Kesehatan Depok yang terlibat yaitu Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4), terdiri Relation Officer, staf pemeriksa, admin kepatuhan, dan admin perluasan. Metode penilaian terdiri dari fungsi perluasan atau marketing, fungsi pengawasan dengan metode telemarketing, dan fungsi pemeriksaan dengan metode canvasing. Pada komponen proses, BPJS Kesehatan Cabang Depok memulai dengan menetapkan indikator kepatuhan, membagi tugas tenaga pemantau lapangan, kemudian melaksanakan fungsi canvassing. Kepatuhan badan usaha periode Juni 2021 adalah 25% dan periode Juli 2021 adalah 45% berdasarkan kehadiran pemeriksaan Badan Usaha terdaftar di BPJS Kesehatan Depok. Faktor lingkungan (environment) yang diduga mempengaruhi kepatuahan adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan pemberi pekerja atau pekerja tentang kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan mekanisme status kepesertaan BPJS Kesehatan. Penelitian ini dapat disimpulkan pelaksanaan penilaian kepatuhan sudah cukup baik, namun persentase kehadiran pemeriksaan badan usaha di BPJS Kesehatan Depok masih rendah. BPJS Kesehatan Cabang Depok diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada Badan Usaha Swasta yang belum menjadi peserta dan tidak hadir dalam pemeriksaan, melakukan pendekatan lansung dan edukasi kepada Badan Usahan Swasta.