GAMBARAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEPATUHAN PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA PENERIMA UPAH BADAN USAHA (PPU BU) SWASTA DI WILAYAH DEPOK PERIODE JUNI- JULI 2021

Latifa Puti Sentani(1), Rizma Adlia Syakurah(2*),

(1) Universitas Sriwijaya
(2) Universitas Sriwijaya

(*) Corresponding Author

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan penilaian kepatuhan peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) Swasta di Wilayah Depok. Penelitian ini merupakan case study, dengan pendekatan kualitatif observasional yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2021.  Objek yang diamati adalah pelaksanaan penilaian kepatuhan peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) Swasta di Wilayah Depok menggunakan pendekatan sistem teridiri dari input, proses, dan output. Data diperoleh menggunakan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil pengamatan menunjukkan pada komponen input petugas BPJS Kesehatan Depok yang terlibat yaitu Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4), terdiri Relation Officer, staf pemeriksa, admin kepatuhan, dan admin perluasan. Metode penilaian terdiri dari fungsi perluasan atau marketing, fungsi pengawasan dengan metode telemarketing, dan fungsi pemeriksaan dengan metode canvasing. Pada komponen proses, BPJS Kesehatan Cabang Depok memulai dengan menetapkan indikator kepatuhan, membagi tugas tenaga pemantau lapangan, kemudian melaksanakan fungsi canvassing. Kepatuhan badan usaha periode Juni 2021 adalah 25% dan periode Juli 2021 adalah 45% berdasarkan kehadiran pemeriksaan Badan Usaha terdaftar di BPJS Kesehatan Depok. Faktor lingkungan (environment) yang diduga mempengaruhi kepatuahan adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan pemberi pekerja atau pekerja tentang kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan mekanisme status kepesertaan BPJS Kesehatan. Penelitian ini dapat disimpulkan pelaksanaan penilaian kepatuhan sudah cukup baik, namun persentase kehadiran pemeriksaan badan usaha di BPJS Kesehatan Depok masih rendah. BPJS Kesehatan Cabang Depok diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada Badan Usaha Swasta yang belum menjadi peserta dan tidak hadir dalam pemeriksaan, melakukan pendekatan lansung dan edukasi kepada Badan Usahan Swasta.


Keywords


BPJS Kesehatan, Badan Usaha Swasta, Kepatuhan, Peserta

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract viewed : 192 times
PDF files downloaded : 25 times

References


Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004, Jakarta, Indonesia: LN. 2004/ No. 150, TLN NO. 4456, LL SETNEG : 24 HLM, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40787#:~:text=bahwa setiap orang berhak atas,Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi (2004).

Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Noor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/detail/1616 (2021).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta, Indonesia: LN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020 (2020).

Humas. Indonesia Sangat Cepat Mencapai UHC, Dibanding Negara Anggota ISSA. BPJS Kesehatan.

Humas. BPJS Kesehatan Dengan Kemenaker Sinergi Data Untuk Perluasan Dan Kepatuhan Peserta JKN.

Fachrurrazi. Updating Program JKN-KIS Kedeputian Wilayah Jawa Barat. Bandung, https://djsn.go.id/storage/app/media/BPJS Kesehatan - Edlik Bandung 13 Nov.pdf (2020).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Indonesia, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40156/perpres-no-12-tahun-2013 (2013).

Pemerintah Republik Indonesia. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. UU No. 24 Tahun 2011, Indonesia: LN.2011/No. 116, TLN No. 5256, LL SETNEG: 10 HLM, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268 (2011).

Handoyo S, Fakhriza M. EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN. J Facto 2017; 4: 134–151.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Jakarta, Indonesia: LN. 2013 No. 238, TLN No. 5481, LL SETNEG : 15 HLM, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5421/pp-no-86-tahun-2013 (2013).

Aisyah Putri Wirda Amini S. Peningkatan Pencapaian Rekrutmen Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Melalui Penerapan Metode Telemarketing di BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Universitas Andalas, http://scholar.unand.ac.id/75434/ (2021).

Humas. BPJS Kesehatan Gresik Lakukan Canvasing Badan Usaha Via Telemarketing. BPJS Kesehatan, https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1505/BPJS-Kesehatan-Gresik-Lakukan-Canvasing-Badan-Usaha-Via-Telemarketing (2020, accessed 19 September 2021).

Linardi V, Syakurah RA, Moudy J. Demography factors influencing Indonesian general knowledge on COVID-19. Int J Public Heal Sci 2021; 10: 113–118.

Damaiyanti GD, Witcahyo E, Hartanti RI. Kajian Keputusan Badan Usaha terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Jember (Corporations Decision on the Involvement in National Health Insurance in Jember). Pustaka Kesehat 2018; 6: 68–76.

Ardiarini DS. Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Bagi Pekerja Di Kota Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31169 (2019).

Dewi, AY, Sjamsiar S dan LI. Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Evaluasi Program Bpjs Kesehatan Pada Tenaga Kerja Di Surabaya Tahun 2014-2016). J Kaji Ilmu Adm Negara; 5.

Sulat JS, Prabandari YS, Sanusi R, et al. The validity of health belief model variables in predicting behavioral change. Health Educ 2018; 118: 499–512.

Fadilah, M., Pariyana P, Aprilia S, et al. Evaluasi Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru Berdasarkan Health Belief Model. In: Applicable Innovation of Engineering and Science Research (AVoER). 2020, pp. 168–178.

Putri N, Syakurah R. PERSEPSI MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT MENGENAI USAHA KOMUNIKASI KESEHATAN COVID-19. HIGEIA (Journal Public Heal Res Dev 2022; 6: 152–164.

Maryuni S, Pardi P, Eka A. Strategi Implementasi Program Perluasan Kepesertaan Bpjs Kesehatan Di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. J Adm Publik dan Pembang; 1. Epub ahead of print 2020. DOI: 10.20527/jpp.v1i2.2443.

Pemerintah Republik Indonesia. Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. LL SETKAB : 9 HLM, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77315/inpres-no-8-tahun-2017 (2017).




DOI: https://doi.org/10.31596/jkm.v10i2.916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Journal Indexed by:

Google Scholar Garuda OneSearch PKP Index Crossref

Copyright of JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama. ISSN: 2338-6347 (Print) dan 2580-992X (Online).

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 2.0 Generic License. View My Stats